8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Waspada, Nunggak Pajak Rekening Bank di Blokir.

Waspada, Nunggak Pajak Rekening Bank di Blokir.
Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) kini semakin gencar melakukan tindakan penagihan aktif terhadap para wajib pajak yang membandel.

Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melakukan pemblokiran rekening bank milik penunggak pajak yang tidak kunjung melunasi kewajibannya.

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis unggahan akun Instagram resmi @pajakdjpbanten yang dikutip melalui finance.detik.com pada Kamis, (28/5/2026).

Langkah ini diambil setelah upaya persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, diabaikan oleh wajib pajak terkait.

Pemblokiran rekening ini dilakukan secara serentak bekerja sama dengan pihak perbankan guna mengamankan aset barang sitaan demi memulihkan penerimaan negara.

Pihak DJP menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang adil.

Blokir rekening baru akan dicabut jika wajib pajak sudah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya.

*8beritanews.com
sumber:dayonemedia.