Tokoh Masyarakat H.Ubaidillah Laporkan MyRepublic Ke Polisi
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kampung Dongkal Cipondoh H.Ubaidillah resmi Melaporkan Perusahaan internet MyRepublic terkait penancapan tiang di lahan milik warga tanpa izin.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat Laporan Nomor : LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh pada Jumat (13/3/ 2026).
H. Ubaidillah selaku korban saat ditemui di Mapolsek Cipondoh mengatakan, niatnya untuk melaporkan perusahaan internet tersebut tidak dapat diurungkan, karena sudah menyangkut pasal Pasal 257 Ayat 1 KUHP.
"Terimakasih kepada Polsek Cipondoh yang telah menerima laporan saya. Dengan dikeluarkannya surat laporan ini saya harap pihak kepolisian dapat bekerja dengan sungguh-sungguh menangani perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
H. Ubaidillah menjelaskan, kronologi pemasangan tiang internet di pekarangannya terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar jam 24.00 Wib di wilayah Kp.Dongkal, RT 02/03/ Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Saat dirinya usai melalukan aktivitas di luar rumah dan sampai di kediamannya, melihat 2 buah tiang internet milik MyRepublic.
"Saat saya tanya terkait perizinan, pekerja pemasangan tiang tersebut mengaku sudah izin kepada RT/RW. Tapi saya belum merasa ada yang meminta izin dari pihak perusahaan maupun RT dan RW," jelasnya.
Selain terlibat dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP. Tiang internet milik MyRepublic juga melanggar Perda lantaran belum mengantongi dokumen perizinan.
Terkait aturan pemasangan tiang internet di wilayah Pemerintah Kota Tangerang
1.Sesuai Perwal 117, Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi untuk galian bawah tanah, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tiang kabel udara.
2.Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi teknis. Rekomendasi teknis bukanlah izin. Untuk Izin galian menjadi kewenangan DPMPTSP. Jadi jika ada dokumen yang dinyatakan izin dan diterbitkan oleh Dinas PUPR, sudah pasti dinyatakan palsu.
3.Semua bentuk laporan masyarakat terhadap tiang2 kabel sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan memberikan surat teguran kepada para perusahaan provider tersebut, dan ditembuskan kepada Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan.
*8beritanews.com
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat Laporan Nomor : LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh pada Jumat (13/3/ 2026).
H. Ubaidillah selaku korban saat ditemui di Mapolsek Cipondoh mengatakan, niatnya untuk melaporkan perusahaan internet tersebut tidak dapat diurungkan, karena sudah menyangkut pasal Pasal 257 Ayat 1 KUHP.
"Terimakasih kepada Polsek Cipondoh yang telah menerima laporan saya. Dengan dikeluarkannya surat laporan ini saya harap pihak kepolisian dapat bekerja dengan sungguh-sungguh menangani perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
H. Ubaidillah menjelaskan, kronologi pemasangan tiang internet di pekarangannya terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar jam 24.00 Wib di wilayah Kp.Dongkal, RT 02/03/ Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Saat dirinya usai melalukan aktivitas di luar rumah dan sampai di kediamannya, melihat 2 buah tiang internet milik MyRepublic.
"Saat saya tanya terkait perizinan, pekerja pemasangan tiang tersebut mengaku sudah izin kepada RT/RW. Tapi saya belum merasa ada yang meminta izin dari pihak perusahaan maupun RT dan RW," jelasnya.
Selain terlibat dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP. Tiang internet milik MyRepublic juga melanggar Perda lantaran belum mengantongi dokumen perizinan.
Terkait aturan pemasangan tiang internet di wilayah Pemerintah Kota Tangerang
1.Sesuai Perwal 117, Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi untuk galian bawah tanah, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tiang kabel udara.
2.Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi teknis. Rekomendasi teknis bukanlah izin. Untuk Izin galian menjadi kewenangan DPMPTSP. Jadi jika ada dokumen yang dinyatakan izin dan diterbitkan oleh Dinas PUPR, sudah pasti dinyatakan palsu.
3.Semua bentuk laporan masyarakat terhadap tiang2 kabel sudah ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan memberikan surat teguran kepada para perusahaan provider tersebut, dan ditembuskan kepada Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan.
*8beritanews.com