8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Tok ! MK Resmi Putuskan Ibukota Negara Indonesia Masih Jakarta.

Tok ! MK Resmi Putuskan Ibukota Negara Indonesia Masih Jakarta.
Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang nya menegaskan bahwa status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan sidang uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (12/5/2026).

MK menyatakan pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke IKN baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam putusannya, MK juga menolak seluruh permohonan uji materi terkait dugaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

MK menegaskan secara hukum dan administrasi pemerintahan, Jakarta masih sah menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai ada Keppres resmi dari Presiden.

*8beritanews.com