8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Tiga Poin Hukum Mata Uang Crypto Menurut Majelis Ulama Indonesia

Tiga Poin Hukum Mata Uang Crypto Menurut Majelis Ulama Indonesia
Berdasarkan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan tiga poin utama mengenai hukum uang kripto (cryptocurrency).

1.Haram sebagai Mata Uang, Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hukumnya haram. Alasannya karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya/kerugian), dan bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015 yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia.

2.Tidak Sah sebagai Komoditi Biasa, Kripto sebagai aset digital pada umumnya dianggap tidak sah diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan adanya unsur gharar, dharar, dan qimar (judi), serta tidak terpenuhinya syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, seperti adanya wujud fisik, nilai yang pasti, dan hak milik yang bisa diserahkan.

3.Pengecualian sebagai Komoditi Syar'i, Kripto baru dinyatakan sah (boleh) diperjualbelikan jika memenuhi kriteria sebagai sil'ah, yaitu: Memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas. Memiliki manfaat yang nyata.Tidak mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.

Fatwa ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko fluktuasi harga yang ekstrem dan potensi kerugian besar yang tidak terprediksi.

*8beritanews.com