Tiga Pilar Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia.
Edukasi - Pengelolaan air di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini disahkan pada 15 Oktober 2019 untuk menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta mencabut UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Berikut adalah pilar utama dan inti dari peraturan pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
1. Asas Penguasaan oleh Negara. Berdasarkan konstitusi, air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Tiga Pilar Utama Pengelolaan Undang-undang ini menetapkan tiga pilar utama yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan sumber daya air yaitu :
A.Konservasi Sumber Daya Air: Upaya memelihara keberadaan serta ketersediaan air dan daya dukungnya, guna menjaga kelangsungan fungsi dan kemampuannya.
B.Pendayagunaan Sumber Daya Air: Upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air agar dapat berfungsi secara optimal.
C.Pengendalian Daya Rusak Air: Upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh air (seperti banjir, kekeringan, dan longsor).
3. Izin Pengusahaan Air. Dalam UU ini, penggunaan air untuk kebutuhan usaha memerlukan izin khusus dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan air bagi masyarakat tetap terjaga dan kelestarian lingkungan tidak terganggu.
*8beritanwws.com
Berikut adalah pilar utama dan inti dari peraturan pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
1. Asas Penguasaan oleh Negara. Berdasarkan konstitusi, air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Tiga Pilar Utama Pengelolaan Undang-undang ini menetapkan tiga pilar utama yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan sumber daya air yaitu :
A.Konservasi Sumber Daya Air: Upaya memelihara keberadaan serta ketersediaan air dan daya dukungnya, guna menjaga kelangsungan fungsi dan kemampuannya.
B.Pendayagunaan Sumber Daya Air: Upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air agar dapat berfungsi secara optimal.
C.Pengendalian Daya Rusak Air: Upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh air (seperti banjir, kekeringan, dan longsor).
3. Izin Pengusahaan Air. Dalam UU ini, penggunaan air untuk kebutuhan usaha memerlukan izin khusus dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan air bagi masyarakat tetap terjaga dan kelestarian lingkungan tidak terganggu.
*8beritanwws.com