Tidak Ada di Rutan KPK Ternyata Gus Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Jakarta - Ramai diperbincangkan tidak terlihat dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri di rutan KPK, Sabtu (21/3/2026) tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata sudah berubah status menjadi Tahanan Rumah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengalihan menjadi Tahanan rumah terhadap yaqut terhitung sejak Kamis, 19 Maret 2026.
KPK mengabulkan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan permohonan dari pihak keluarga menjelang hari raya Idulfitri.
KPK juga menegaskan bahwa status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen dan sewaktu-waktu dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan tergantung kebutuhan penyidikan.
"Selama masa tahanan rumah, KPK melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti" ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Kabar ini mulai ramai diperbincangkan setelah Gus Yaqut diketahui tidak hadir dalam pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di Rutan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026.
*8beritanews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengalihan menjadi Tahanan rumah terhadap yaqut terhitung sejak Kamis, 19 Maret 2026.
KPK mengabulkan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan permohonan dari pihak keluarga menjelang hari raya Idulfitri.
KPK juga menegaskan bahwa status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen dan sewaktu-waktu dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan tergantung kebutuhan penyidikan.
"Selama masa tahanan rumah, KPK melakukan pengawasan melekat untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti" ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Kabar ini mulai ramai diperbincangkan setelah Gus Yaqut diketahui tidak hadir dalam pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di Rutan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026.
*8beritanews.com