Terbitkan Surat Edaran KPK Awasi Kecurangan SPMB 2026.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mencegah banyaknya kecurangan dalam Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di lembaga penyelenggara pendidikan baik tingkat SD,SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah praktik gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra,Jumat (29/5/2026).
KPK menegaskan segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam SPMB terlarang dan berpotensi jadi korupsi.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
*8beritanews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah praktik gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra,Jumat (29/5/2026).
KPK menegaskan segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam SPMB terlarang dan berpotensi jadi korupsi.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
*8beritanews.com