8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Temukan Kandungan Narkotika BNN Usulkan Pelarangan Vape.

Temukan Kandungan Narkotika BNN Usulkan Pelarangan Vape.
BNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Suyudi mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat, pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.

Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” ungkap Suyudi.

*8beritanews.com