8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Tanggapan MUI soal Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an oleh Polisi

Tanggapan MUI soal Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an oleh Polisi
8beritanews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (khusus santriwati) di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dilansir dari MUI Digital, Sabtu (31/10/2026), MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional.

Sikap MUI tersebut muncul setelah pihak pesantren menyampaikan kronologi yang memuat dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggerebekan pada 29 Oktober 2026. Sementara itu, kepolisian menyatakan tindakan penggeledahan dan pemeriksaan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi serta telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Perbedaan keterangan itu menempatkan transparansi penegakan hukum dan perlindungan santri sebagai persoalan utama yang perlu segera dijelaskan kepada publik.

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI menegaskan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Pernyataan itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal.

Menurut surat Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Personel Brimob dan puluhan polisi disebut mendatangi pesantren ketika para santriwati masih tidur.

Yayasan mengklaim pintu pondok dan kamar ustazah didobrak setelah tidak ada yang membukakan pintu. Sejumlah santriwati disebut ditarik keluar, didorong, dibentak, dan mengalami intimidasi ketika belum mengenakan jilbab serta pakaian lengkap.

Surat tersebut juga mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang. Ia diklaim disuruh tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sambil dibentak dengan pertanyaan, “Kamu laki-laki atau perempuan?”

Sekitar pukul 03.51 WIB, para santriwati disebut dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya.

Pihak pesantren mempersoalkan proses pemeriksaan, termasuk dugaan keterlambatan pemberian makanan dan tidak adanya pendampingan wali atau kuasa hukum.

Yayasan juga meminta evaluasi terhadap tindakan aparat dan pengembalian barang-barang yang diklaim diambil tanpa prosedur penggeledahan serta penyitaan yang semestinya.

Kronologi tersebut merupakan keterangan tertulis pihak pesantren yang masih perlu diuji melalui bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi.

Menurut keterangan kepolisian dalam pemberitaan media, sejumlah orang dari lingkungan pesantren dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Polisi menyatakan tindakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan dilengkapi penetapan pengadilan.

Kepolisian juga membantah adanya intimidasi berlebihan atau tindakan di luar prosedur. Menurut keterangan aparat, pemeriksaan terhadap anak-anak melibatkan pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Para saksi disebut memperoleh makanan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan kepada orang tua atau wali setelah pemeriksaan selesai.

Keterangan tersebut berbeda dengan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, terutama mengenai perlakuan terhadap santriwati dan pemenuhan kebutuhan mereka selama pemeriksaan.

Karena itu, dokumen penggeledahan, daftar barang yang diamankan, catatan pemeriksaan, serta keterangan saksi menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

MUI Pusat meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar hukum dan pelaksanaan penggerebekan.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI menyampaikan: "Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah."

MUI juga meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan terhadap santri, terutama santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Desakan MUI memperluas perhatian terhadap kasus ini, persoalannya bukan hanya pengembangan penyidikan tindak pidana, melainkan juga bagaimana aparat menjalankan kewenangan tanpa mengabaikan hak orang yang diperiksa.

Klarifikasi kepolisian dan pemeriksaan Propam diperlukan untuk menguji klaim kedua pihak berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan, sementara martabat santri, hak anak, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian juga terlindungi.

*8beritanews.com