8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Simak Daftar Sektor dan Jabatan yang Dilarang WFH.

Simak Daftar Sektor dan Jabatan yang Dilarang WFH.
Nasional - Berdasarkan kebijakan pemerintah Mulai 1 April 2026 Work From Home (WFH) diberlakukan untuk ASN, BUMN , BUMD dan Swasta.

Namun tidak semua Pemberlakuan WFH diterapkan, ada beberapa pelayanan publik yang tidak diperbolehkan untuk melakukan Work From Home (WFH) dan wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) meliputi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung.

Berikut adalah daftar sektor dan jabatan yang dilarang WFH.

1.Sektor Pelayanan Publik Strategis Kesehatan, Tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit, Puskesmas, dan klinik tetap beroperasi normal untuk melayani pasien secara langsung.

2.Keamanan dan Ketertiban, Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum (seperti Satpol PP) serta layanan perlindungan masyarakat. Kedaruratan, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada urusan bencana.

3.Sektor Pendidikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru, karena kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka.

4.Sektor Lingkungan Hidup, Unit layanan kebersihan dan pengelolaan persampahan.

Sementara Pemerintah juga menetapkan daftar jabatan tertentu terutama di lingkup Pemerintah Daerah yang tidak diperbolehkan WFH demi menjaga kelancaran koordinasi yaitu :
Pimpinan Tinggi Jabatan, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Eselon II. Pejabat Administrator atau Eselon III. Camat, Lurah, dan Kepala Desa.

*8beritanews.com