Sidang Korupsi Haji Ungkap Pembagian Kouta Haji untuk Berbagai Pihak
Jakarta - Sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terus bergulir dan makin mengungkapkan adanya catatan estimasi pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah pihak.
Mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, membenarkan catatan yang memuat antara lain 200 kuota untuk DPR, 500 untuk NU, serta 200 untuk "Para Gus", meski ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi.
Dalam tabel lain, tercatat nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mendapat plotting 1.260 kuota dengan realisasi usulan 1.349, sementara Komisi VIII DPR RI tercatat memperoleh 105 kuota dan nama Ace Hasan Syadzily satu kuota.
Persidangan juga mengungkap dugaan pungutan terkait percepatan keberangkatan jemaah, termasuk pengumpulan US$2,256 juta dari 26 PIHK untuk 673 jemaah pada 2024.
KPK mendakwa perkara pengelolaan kuota haji tersebut yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.
Seluruh keterangan mengenai pembagian kuota dan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan sampai saat ini.
*8beritanews.com
Mantan staf Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, membenarkan catatan yang memuat antara lain 200 kuota untuk DPR, 500 untuk NU, serta 200 untuk "Para Gus", meski ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi.
Dalam tabel lain, tercatat nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mendapat plotting 1.260 kuota dengan realisasi usulan 1.349, sementara Komisi VIII DPR RI tercatat memperoleh 105 kuota dan nama Ace Hasan Syadzily satu kuota.
Persidangan juga mengungkap dugaan pungutan terkait percepatan keberangkatan jemaah, termasuk pengumpulan US$2,256 juta dari 26 PIHK untuk 673 jemaah pada 2024.
KPK mendakwa perkara pengelolaan kuota haji tersebut yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.
Seluruh keterangan mengenai pembagian kuota dan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan sampai saat ini.
*8beritanews.com