Setelah Menuai Polemik Akhirnya Yaqut Ditahan Kembali di Rutan KPK
Jakarta - Setelah menuai Polemik di Masyarakat Tersangka Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil Qoumas kembali berstatus tahanan rutan, Selasa (24/3/2026). Yaqut kembali ke Gedung KPK pada pukul 10.30 Wib mengenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan diborgol.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan kembali Tersangka Yaqut ketahanan rutan KPK dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.
“Hari ini KPK memproses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026)
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan KPK, Tersangka Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan tim dokter di RS Bhayangkara TK I R Said
Sukanto, Jakarta Timur.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres. Kelengkapan berkas penyidikan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya Tersangka Yaqut Cholil Qoumas semenjak kamis 19 Pebuari 2026 , status tahanan nya berubah dari status tahanan rutan menjadi status tahanan rumah, dan menimbulkan polemik di masyarakat khusus nya para pengamat hukum.
*8beritanews.com
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan kembali Tersangka Yaqut ketahanan rutan KPK dilakukan karena kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.
“Hari ini KPK memproses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi, Selasa (24/3/2026)
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan KPK, Tersangka Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan tim dokter di RS Bhayangkara TK I R Said
Sukanto, Jakarta Timur.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres. Kelengkapan berkas penyidikan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya Tersangka Yaqut Cholil Qoumas semenjak kamis 19 Pebuari 2026 , status tahanan nya berubah dari status tahanan rutan menjadi status tahanan rumah, dan menimbulkan polemik di masyarakat khusus nya para pengamat hukum.
*8beritanews.com