8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Setelah dicopot Presiden Dadan Hindayana ditahan Kejagung.

Setelah dicopot Presiden Dadan Hindayana ditahan Kejagung.
Jakarta - Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto (2/6/2026) resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN (Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka.

Mereka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Dadan dituduh melakukan korupsi
dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Modus operandi yang disangkakan meliputi pengadaan barang fiktif, mark-up anggaran (termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun), serta mengalirkan dana insentif miliaran rupiah per hari ke yayasan fiktif yang terafiliasi dengannya.

*8beritanews.com