Sengketa Lahan Kunciran Jaya, Ahli Waris Laporkan ke Polda Metro Jaya
Sengketa lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memasuki babak baru. Seorang warga, Yulianah Dewi (37), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada Senin (16/2/2026) laporan polisi dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, Yulianah Dewi bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai.
Dalam uraian kejadian yang tercantum di STTLP, pelapor menyebut korban memiliki tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek, yang berlokasi di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Pada 13 Februari 2026, sebagian tanah yang diklaim milik korban seluas kurang lebih 2.300 meter persegi disebut telah dipasangi tembok beton oleh terlapor berinisial Minarto dan pihak lain (dkk) tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kunciran Jaya dengan titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
*8beritanews.com
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada Senin (16/2/2026) laporan polisi dengan nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, Yulianah Dewi bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai.
Dalam uraian kejadian yang tercantum di STTLP, pelapor menyebut korban memiliki tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek, yang berlokasi di Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.
Pada 13 Februari 2026, sebagian tanah yang diklaim milik korban seluas kurang lebih 2.300 meter persegi disebut telah dipasangi tembok beton oleh terlapor berinisial Minarto dan pihak lain (dkk) tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kunciran Jaya dengan titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
*8beritanews.com