Resmi, Perda RTRW 2026-2045 Pemkot Tangerang di Sahkan.
Kota Tangsel - DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan resmi mengesahkan Perda RTRW 2026–2045 setelah pembahasan panjang sejak November 2025 yang melibatkan akademisi, masyarakat, dan pemerintah provinsi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan,Selasa (5/5/2026).
Isu lingkungan menjadi fokus utama dalam penyusunan RTRW, termasuk pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, serta penertiban alur sungai yang diduga dialihkan oleh pengembang.
Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan Pemkot siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin penyempurnaan kebijakan penataan ruang ke depan.
"Pemkot Tangsel siap menindaklanjuti hasil rapat paripurna hari ini, dan akan segera melakukan penyempurnaan kebijakan penataan ruang kedepan nya" tegas Benyamin Davnie kepada wartawan.
Dengan disahkannya Perda RTRW tersebut, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.
*8beritanews.com
Isu lingkungan menjadi fokus utama dalam penyusunan RTRW, termasuk pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, serta penertiban alur sungai yang diduga dialihkan oleh pengembang.
Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan Pemkot siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin penyempurnaan kebijakan penataan ruang ke depan.
"Pemkot Tangsel siap menindaklanjuti hasil rapat paripurna hari ini, dan akan segera melakukan penyempurnaan kebijakan penataan ruang kedepan nya" tegas Benyamin Davnie kepada wartawan.
Dengan disahkannya Perda RTRW tersebut, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.
*8beritanews.com