8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Reskrim Polsek Karawaci Kota Tangerang Amankan Tiga Polisi Gadungan

Reskrim Polsek Karawaci Kota Tangerang Amankan Tiga Polisi Gadungan
Kota Tangerang - Jajaran Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tiga orang tersangka pelaku pemerasan mengaku anggota polri dengan sasaran korban muda mudi (anak dibawah umur) pada Kamis (19/03/2026) lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial LE (29), L (39) dan A (39) yang diamankan pihak kepolisian di Gang Satri Jalan Subandi, Kelurahan Margasari Karawaci Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa aksi para tersangka terungkap setelah korbannya FGS (15) melalui ibunya melakukan pelaporan resmi ke mapolsek, yang kemudian tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung menuju lokasi.

"Jadi modus tersangka berpura-pura menjadi anggota polri yang sedang mencari seseorang yang dalam penyampaian mereka telah menjadi TO (target operasi). Kemudian korban dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan di borgol," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (24/3/2026).

Setelah diajak muter lanjutnya, korban kemudian dibawa masuk ke halaman Polsek Karawaci lalu keluar lagi dan menelepon keluarga korbannya.

"Untuk meyakinkan korbannya, mereka masuk menggunakan mobil ke halaman polsek lalu keluar lagi. Setelah keluar dari polsek para tersangka kemudian menelpon pihak keluarga korban bahwa anaknya terjerat kasus narkoba jenis sinte," paparnya.

"Selain tiga korban saat ini yang kita data, kami terus lakukan pendalaman, siapa tau ada korban-korban lainnya. Termasuk memperdalam peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya, " bebernya.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah borgol, 1 kaos coklat bertuliskan Polisi, 1 unit mobil Toyota Agya yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya, 1 buah tanda pengenal berlogo BIN serta dua kartu pengenal sebagai Pers (wartawan).

"Saat ini tersangka telah kita tahan di mapolsek terkait kasus pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 dan atau pasal 483 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

*8beritanews.com / rilis eka widya.