Rektorat Akan Selidiki Dugaan Suap BEM Universitas Bung Karno.
Jakarta - Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) berpusat pada pengakuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang menerima dana setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, (15/6/2026).
Isu ini menjadi viral setelah video sidang klarifikasi internal mahasiswa bocor ke media sosial pada Senin malam,(22 /6/ 2026).
Seperti diketahui Perwakilan mahasiswa UBK menghadiri audiensi resmi dengan Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam forum klarifikasi mahasiswa, Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdimaludin,mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta.
Uang tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk memindahkan titik lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.
Di media sosial dan Instagram, sempat beredar rumor tidak resmi yang menuduh total aliran dana pengondisian tersebut mencapai Rp300 juta dan melibatkan oknum aparat kepolisian,namun angka ini baru dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.
Sementara daftar Mahasiswa Terduga Penerima Berdasarkan petisi dan tuntutan resmi mahasiswa UBK, ada 5 pengurus dari Fakultas Hukum (FH) serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang terseret kasus ini mereka adalah, Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH) Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH) Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH) Pujiono (Ketua BEM FEB) Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).
Mahasiswa UBK yang marah menggelar sidang terbuka selama 5 jam dan mengeluarkan 10 poin tuntutan dengan tenggat waktu 10 hari kerja (22 Juni – 6 Juli 2026).
Dalam tuntutan Utamanya Mahasiswa UBK Menuntut seluruh oknum mundur dari jabatan internal kampus dan kepengurusan BEM.
Meminta rektorat menganulir nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 milik pelaku dan langsung memberikan nilai E.
Mendesak penghentian dan pengembalian dana bagi oknum pengurus yang tercatat sebagai penerima KIP-Kuliah.
Penegasan disampaikan Rektor Sri Mumpuni yang mengatakan pertemuan tersebut murni aspirasi pribadi mahasiswa dan bukan tugas resmi kampus.
"Kampus bersikap tegas dan berjanji menjatuhkan sanksi akademik berat sesuai aturan" ujar Sri Mumpuni.
Sementara itu Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi yang beredar sebelum memberikan klarifikasi penuh.
*8beritanews.com
Isu ini menjadi viral setelah video sidang klarifikasi internal mahasiswa bocor ke media sosial pada Senin malam,(22 /6/ 2026).
Seperti diketahui Perwakilan mahasiswa UBK menghadiri audiensi resmi dengan Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam forum klarifikasi mahasiswa, Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdimaludin,mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta.
Uang tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk memindahkan titik lokasi aksi demonstrasi mahasiswa.
Di media sosial dan Instagram, sempat beredar rumor tidak resmi yang menuduh total aliran dana pengondisian tersebut mencapai Rp300 juta dan melibatkan oknum aparat kepolisian,namun angka ini baru dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.
Sementara daftar Mahasiswa Terduga Penerima Berdasarkan petisi dan tuntutan resmi mahasiswa UBK, ada 5 pengurus dari Fakultas Hukum (FH) serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang terseret kasus ini mereka adalah, Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH) Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH) Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH) Pujiono (Ketua BEM FEB) Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).
Mahasiswa UBK yang marah menggelar sidang terbuka selama 5 jam dan mengeluarkan 10 poin tuntutan dengan tenggat waktu 10 hari kerja (22 Juni – 6 Juli 2026).
Dalam tuntutan Utamanya Mahasiswa UBK Menuntut seluruh oknum mundur dari jabatan internal kampus dan kepengurusan BEM.
Meminta rektorat menganulir nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 milik pelaku dan langsung memberikan nilai E.
Mendesak penghentian dan pengembalian dana bagi oknum pengurus yang tercatat sebagai penerima KIP-Kuliah.
Penegasan disampaikan Rektor Sri Mumpuni yang mengatakan pertemuan tersebut murni aspirasi pribadi mahasiswa dan bukan tugas resmi kampus.
"Kampus bersikap tegas dan berjanji menjatuhkan sanksi akademik berat sesuai aturan" ujar Sri Mumpuni.
Sementara itu Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi yang beredar sebelum memberikan klarifikasi penuh.
*8beritanews.com