Pusaran Kasus Korupsi PDAM di Indonesia Periode 2025 - 2026
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang di miliki oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi, Kabupaten Maupun Kota.
Modal yang di miliki oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau Perumda Air Minum merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyertaan modal ini bertujuan untuk pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan air bersih, dan peningkatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penambahan Modal PDAM untuk peningkatan pengembangan PDAM juga bisa di lakukan melalui Kerjasama dengan Pihak Investasi (investor) selama kerja sama tersebut dilakukan secara aturan yang benar.
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) berfungsi sebagai penyedia layanan air bersih yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Tugas utamanya meliputi pengolahan, pendistribusian, serta pengawasan kualitas air untuk kebutuhan sehari-hari bagi Masyarakat, PDAM juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah, konservasi air tanah, dan edukasi lingkungan.
Apapun bentuk pengembangan nya PDAM di bangun untuk pelayanan kepada Masyarakat dalam penyediaan air bersih dan bukan hanya sekedar persoalan bisnis Air yang menguntungkan tapi juga menjadi bagian dari peran sosial untuk kewajiban pelayanan penyediaan air bersih kepada
Masyarakat yang di lakukan oleh PDAM.
Namun kadang bisnis air bersih yang dilakukan oleh PDAM selalu saja dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara pribadi oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan jabatan dalam menjalankan pungsi PDAM yang sebenarnya.
Seseorang yang menyalahgunakan posisi, wewenang, atau kepercayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah, tidak etis, atau melanggar hukum, inilah yang sering terjadi di berbagai kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Berikut adalah Kasus Korupsi terbaru yang sedang terjadi di berbagai PDAM Selama Periode 2025 sampai 2026 yang saat ini sedang berproses ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
1.Mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, didakwa pada 5 Februari 2026 atas dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.saat ini sedang berproses dalam persidangan Pengadilan Tinggi Lebak.
2.PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek jaringan distribusi utama (JDU) tahun anggaran 2024 senilai Rp41,3 miliar.
Terdapat indikasi kerugian negara berupa bunga investasi sebesar Rp23,3 miliar. Selain itu, mantan Direktur Teknik, Selamat Setiawan, telah dijebloskan ke penjara pada Agustus 2025 terkait kasus pemasangan sambungan baru periode 2012–2015 dengan kerugian Rp5,7 miliar.
3.PDAM Cirebon, Seorang Staf keuangan berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025 karena diduga menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar untuk keperluan trading dan judi online.
4.PDAM Bengkulu, Polda Bengkulu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan 12 tersangka, termasuk pejabat dinas dan kontraktor, dengan barang bukti berupa dokumen kontrak dan rekening koran.
5.PDAM Tirta Sari Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai menahan tersangka baru berinisial FH pada Januari 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp952 juta.
6.PDAM Sintang, Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.
7.PDAM Semarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,5 miliar pada Oktober 2024 dari kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai yang melibatkan mantan Direktur periode 2014–2018.
Bisnis Air memang Selalu menguntungkan, tetapi PDAM adalah BUMD yang harus menerapkan bisnis air nya bagi kepentingan masyarakat banyak secara baik, benar dan berkeadilan, bukan memanfaatkan PDAM untuk kepentingan pribadi, kroni dan memperkaya diri sendiri atas nama BUMD.
*REDAKSI 8beritanews.com
Modal yang di miliki oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau Perumda Air Minum merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyertaan modal ini bertujuan untuk pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan air bersih, dan peningkatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penambahan Modal PDAM untuk peningkatan pengembangan PDAM juga bisa di lakukan melalui Kerjasama dengan Pihak Investasi (investor) selama kerja sama tersebut dilakukan secara aturan yang benar.
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) berfungsi sebagai penyedia layanan air bersih yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Tugas utamanya meliputi pengolahan, pendistribusian, serta pengawasan kualitas air untuk kebutuhan sehari-hari bagi Masyarakat, PDAM juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah, konservasi air tanah, dan edukasi lingkungan.
Apapun bentuk pengembangan nya PDAM di bangun untuk pelayanan kepada Masyarakat dalam penyediaan air bersih dan bukan hanya sekedar persoalan bisnis Air yang menguntungkan tapi juga menjadi bagian dari peran sosial untuk kewajiban pelayanan penyediaan air bersih kepada
Masyarakat yang di lakukan oleh PDAM.
Namun kadang bisnis air bersih yang dilakukan oleh PDAM selalu saja dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara pribadi oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan jabatan dalam menjalankan pungsi PDAM yang sebenarnya.
Seseorang yang menyalahgunakan posisi, wewenang, atau kepercayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah, tidak etis, atau melanggar hukum, inilah yang sering terjadi di berbagai kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Berikut adalah Kasus Korupsi terbaru yang sedang terjadi di berbagai PDAM Selama Periode 2025 sampai 2026 yang saat ini sedang berproses ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
1.Mantan Direktur Utama PDAM Lebak Oya Masri, didakwa pada 5 Februari 2026 atas dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.saat ini sedang berproses dalam persidangan Pengadilan Tinggi Lebak.
2.PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek jaringan distribusi utama (JDU) tahun anggaran 2024 senilai Rp41,3 miliar.
Terdapat indikasi kerugian negara berupa bunga investasi sebesar Rp23,3 miliar. Selain itu, mantan Direktur Teknik, Selamat Setiawan, telah dijebloskan ke penjara pada Agustus 2025 terkait kasus pemasangan sambungan baru periode 2012–2015 dengan kerugian Rp5,7 miliar.
3.PDAM Cirebon, Seorang Staf keuangan berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025 karena diduga menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar untuk keperluan trading dan judi online.
4.PDAM Bengkulu, Polda Bengkulu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan 12 tersangka, termasuk pejabat dinas dan kontraktor, dengan barang bukti berupa dokumen kontrak dan rekening koran.
5.PDAM Tirta Sari Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai menahan tersangka baru berinisial FH pada Januari 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp952 juta.
6.PDAM Sintang, Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.
7.PDAM Semarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,5 miliar pada Oktober 2024 dari kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai yang melibatkan mantan Direktur periode 2014–2018.
Bisnis Air memang Selalu menguntungkan, tetapi PDAM adalah BUMD yang harus menerapkan bisnis air nya bagi kepentingan masyarakat banyak secara baik, benar dan berkeadilan, bukan memanfaatkan PDAM untuk kepentingan pribadi, kroni dan memperkaya diri sendiri atas nama BUMD.
*REDAKSI 8beritanews.com