Presiden Prabowo Keluarkan Perpres bentuk 7 Kejari Baru
Jakarta - Presiden Prabowo membentuk 7 Kejari Baru diwilayah Hukum Indonesia.Ke 7 Kejari Baru tersebut tertuang dalam Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 dan telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," isi Perpres.
Berikut 7 Kejari yang di bentuk tersebut.
1.Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
3.Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
4.Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
5.Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
6.Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
7.Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
*8beritanews.com
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," isi Perpres.
Berikut 7 Kejari yang di bentuk tersebut.
1.Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
3.Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
4.Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
5.Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
6.Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
7.Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
*8beritanews.com