8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Polisi Dimutasi Setelah Menangkap Tiga Anggota DPRD Pesta Narkoba

Polisi Dimutasi Setelah Menangkap Tiga Anggota DPRD Pesta Narkoba
8beritanews.com - Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi berdasarkan surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang sedang berpesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

Ketiga anggota DPRD yang ditangkap tersebut adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang, yang terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Keputusan mutasi yang ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan ini memicu kecurigaan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengenai potensi intervensi pihak luar.

Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko untuk mengevaluasi mutasi tersebut karena dinilai tidak wajar jika tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi ketujuh orang tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.

"Ya benar terkait adanya mutasi tersebut," kata Hadi dikutip dari cnnindonesia, Senin (2/11/2026).

Namun, Hadi tak menjawab apakah ada dugaan intervensi pihak eksternal kepolisian di balik mutasi tujuh personel Polrestabes Surabaya tersebut.

Hadi hanya mengatakan mutasi itu merupakan bagian dari penyegaran tugas dan pelayanan di Polrestabes Surabaya. Pemindahan wilayah kerja ini dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan di jajaran kepolisian.

"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," ucap Hadi.

Partai Gerindra Jawa Timur melalui Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan sedang memproses Tiga Anggota DPRD dari partai nya yang terbukti menggunakan Narkoba, rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).

Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu, kata Kharisma, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.

"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.

*8beritanews.com