Polemik Tahanan Rumah Yaqut Publik Bertanya Ada Apa Dengan KPK ?
Nasional - Di Momen Lebaran Idulfitri 1447H Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi sorotan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Yaqut yang tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak terlihat di rutan KPK saat Sholat IdulFitri dan Ternyata Status Tahanan nya sudah berubah menjadi Tahanan Rumah tanpa ada pemberitahuan kepada Publik oleh KPK.
KPK berdalih dan menyatakan pengalihan ini berdasarkan permohonan keluarga, dan sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku, namun kebijakan ini memicu kritik terkait keistimewaan tahanan KPK.
Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026, lalu dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, dan sempat membuat publik bertanya-tanya karena tidak terlihat di Rutan saat Lebaran. Meski menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan proses hukum kasus korupsi kuota haji tetap berjalan.
Pengalihan status ini menuai sorotan karena dinilai jarang terjadi dan menimbulkan persepsi perlakuan istimewa, memicu permintaan investigasi dari Dewan Pengawas KPK.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK. Praswad menilai peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata Praswad, Senin (23/3/2026).
Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK lainnya.
Masih menurut Praswad jika tidak segera diselesaikan dan yaqut belum dikembalikan kembali kerutan KPK maka akan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK.
Kita patut Menunggu apa yang akan dilakukan oleh KPK terhadap polemik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas.
*8beritanews.com
Yaqut yang tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak terlihat di rutan KPK saat Sholat IdulFitri dan Ternyata Status Tahanan nya sudah berubah menjadi Tahanan Rumah tanpa ada pemberitahuan kepada Publik oleh KPK.
KPK berdalih dan menyatakan pengalihan ini berdasarkan permohonan keluarga, dan sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku, namun kebijakan ini memicu kritik terkait keistimewaan tahanan KPK.
Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026, lalu dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, dan sempat membuat publik bertanya-tanya karena tidak terlihat di Rutan saat Lebaran. Meski menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan proses hukum kasus korupsi kuota haji tetap berjalan.
Pengalihan status ini menuai sorotan karena dinilai jarang terjadi dan menimbulkan persepsi perlakuan istimewa, memicu permintaan investigasi dari Dewan Pengawas KPK.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK. Praswad menilai peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata Praswad, Senin (23/3/2026).
Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK lainnya.
Masih menurut Praswad jika tidak segera diselesaikan dan yaqut belum dikembalikan kembali kerutan KPK maka akan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK.
Kita patut Menunggu apa yang akan dilakukan oleh KPK terhadap polemik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas.
*8beritanews.com