Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadan 1447 H
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026 (1447 H) mengalami penyesuaian dengan total durasi kerja minimal 32,5 jam per minggu (tidak termasuk waktu istirahat).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jam kerja di instansi nya masing-masing.
Berikut adalah rincian jam kerja secara umum berdasarkan kebijakan pemerintah pusat untuk tahun 2026. Jadwal Jam Kerja Umum (5 Hari Kerja) Senin – Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.
Waktu Istirahat: 30 menit (pukul 12.00 – 12.30). Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat.
Waktu Istirahat: 60 menit (pukul 11.30 – 12.30 atau sesuai waktu Salat Jumat).
Sementara diprovinsi Banten, Pemprov Banten menetapkan jam kerja lebih awal, yakni pukul 06.30 – 14.00 WIB. (Senin sampai Kamis) 06.30 - 14.30 WIB (Hari Jumat ).
*8beritanews.com
Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jam kerja di instansi nya masing-masing.
Berikut adalah rincian jam kerja secara umum berdasarkan kebijakan pemerintah pusat untuk tahun 2026. Jadwal Jam Kerja Umum (5 Hari Kerja) Senin – Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.
Waktu Istirahat: 30 menit (pukul 12.00 – 12.30). Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat.
Waktu Istirahat: 60 menit (pukul 11.30 – 12.30 atau sesuai waktu Salat Jumat).
Sementara diprovinsi Banten, Pemprov Banten menetapkan jam kerja lebih awal, yakni pukul 06.30 – 14.00 WIB. (Senin sampai Kamis) 06.30 - 14.30 WIB (Hari Jumat ).
*8beritanews.com