8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Penyesuaian Jam Belajar Satuan Pendidikan Selama Puasa Ramadan

Penyesuaian Jam Belajar Satuan Pendidikan Selama  Puasa Ramadan
Dinas Pendidikan Provinsi Banten Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan yang mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, tentang pemberlakuan penyesuaian jam belajar bagi seluruh satuan pendidikan selama bulan puasa Ramadhan. Jika sebelumnya setiap jam pelajaran berlangsung 40 menit, tetapi selama bulan Puasa Ramadan dikurangi menjadi maksimal 30 menit atau rata-rata 25 menit per mata pelajaran.

Untuk belajar sesi pagi di mulai pukul 07.30 WIB. Sementara sesi siang dimulai pukul 12.30 WIB. Selebihnya, pembelajaran disesuaikan dengan jadwal yang berlaku di satuan pendidikan.
Selain jam belajar siswa, jam kerja tenaga pendidik dan kependidikan juga ikut disesuaikan menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang, sesuai dengan pengaturan dalam surat edaran tersebut.
Pada 23-28 Februari pembelajaran dilaksanakan seperti biasa sesuai dengan jadwal yang berlaku di satuan Pendidikan.

Pada 2-7 Maret pelaksanaan Asesmen Tengah Semester (ATS) Genap. Sedangkan pada 9-14 Maret bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan diisi dengan Pesantren Kilat dan peserta didik yang beragama nonMuslim, dilaksanakan kegiatan bimbingan rohani.

Selain itu, peserta didik dijadwalkan menjalani libur Idul Fitri mulai 16 hingga 27 Maret. Selama masa libur tersebut, orang tua diharapkan dapat melakukan pendampingan dan pembimbingan secara mandiri kepada anak-anak di rumah.

*8beritanews.com