8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Penyelewengan Penyalahgunaan Dana Zakat Masuk Pidana Umum

Penyelewengan Penyalahgunaan Dana Zakat Masuk Pidana Umum
8beritanews.com - Badan Pengelola atau Amil Zakat untuk ekstra hati-hati dalam mengelola dana umat, Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan (fraud), penanganannya akan diproses melalui tindak pidana umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

Prof Niam menegaskan bahwa dana zakat bukanlah bagian dari keuangan negara, melainkan harta umat yang dititipkan melalui amil.

"Zakat itu bukan kekayaan negara, tapi zakat adalah harta umat yang dititipkan kepada amil, baik amil civil society (Lembaga Amil Zakat/LAZ) maupun negara (Baznas)," tegas Prof Niam dalam Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI yang berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).

Karena status hukum dana zakat adalah harta titipan (amanah), maka malpraktik dalam pengelolaannya tidak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pidana khusus, melainkan tindak pidana umum seperti penggelapan atau penipuan.

"Kalau terjadi fraud, terjadi malpraktik pengelolaan, ya tetap pidana kalau ada unsur pidananya. Cuma bukan pidana khusus, melainkan pidana umum. Makanya ini harus hati-hati juga," ujar Prof Niam.

Menurutnya niat baik saja tidak cukup dalam mengelola zakat karena zakat merupakan ibadah mahdlah yang memiliki batasan dan aturan syariah yang sangat ketat (kuyud).

*8beritanews.com