8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin.

Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin.
Berita Kabupaten - Hingga hari keempat Jumat, (3/2026), kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, masih belum sepenuhnya padam.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran.

Pemkab Tangerang menetapkan status darurat berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026.

Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua helikopter water bombing berkapasitas 4.000 liter untuk menyiram titik api di puncak gunungan sampah.

Belasan unit mobil pemadam kebakaran, termasuk tambahan armada dari Damkar Kota Tangerang, dikerahkan untuk memadamkan area bawah yang terjangkau kendaraan.

Petugas Pemadaman kesulitan karena elevasi tumpukan sampah yang tinggi, material plastik yang mudah terbakar, akumulasi gas metana, serta pengaruh angin kencang dan cuaca kemarau panas.

*8beritanews.com