8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Aktivitas Pengurugan Tanah

Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Aktivitas Pengurugan Tanah
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dan bersifat sementara guna mempercepat penanganan kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah ruas jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

“Kita menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” kata Maesyal.

Menurut Maesyal, keputusan ini diambil karena kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan mulai dari ringan hingga berat.

Kerusakan tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mengganggu mobilitas masyarakat.

Beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas penanganan antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk-Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas-Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” kata Maesyal.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada pun menyatakan pihaknya siap mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

*8beritanews.com