8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

MK Tolak Uji Metode Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan.

MK Tolak Uji Metode Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan.
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).

Permohonan diajukan tiga orang kader Muhammadiyah Sukabumi yakni, Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, (29/06/2029) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta..

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma yang dipersoalkan Pemohon memberikan kewenangan kepada pengadilan agama secara terbatas untuk memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual.

“Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur.

Lebih lanjut Mahkamah menyatakan penentuan awal bulan dalam kalender hijriah dilaksanakan berdasarkan dua metode, yakni metode hisab dengan perhitungan astronomis dan metode rukyat melalui pengamatan hilal.

Menurut Mahkamah, hal tersebut menjadi fakta hukum bahwa ada pilihan yang tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya, dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Berikutnya, berkaitan dengan penjelasan Pasal 52A yang dipersoalkan Pemohon, Mahkamah menyatakan substansi yang terdapat dalam penjelasan masih relevan atau berkaitan erat dengan substansi yang terdapat dalam pasal 52A UU Peradilan Agama.

Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

*8beritanews.com /rilisMK