8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

MK Putuskan Sisa Kouta lnternet Masih Bisa Terpakai

MK Putuskan Sisa Kouta lnternet Masih Bisa Terpakai
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dengan poin utama mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema agar sisa kuota internet tidak hangus begitu saja.

Gugatan ini diawali melalui permohonan yang dipicu oleh keluhan konsumen atau pengemudi ojek online terkait sisa kuota yang hangus.

"Menyatakan Sisa kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk hak milik atau nilai ekonomi (manfaat jasa) yang belum habis dinikmati, sehingga tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh penyelenggara telekomunikasi" ujar MK dalam pembacaan Keputusannya. Kamis(23/7/2026).

Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sikap menghormati putusan MK tersebut dan segera mengkaji aturan teknis implementasinya bagi industri telekomunikasi.

*8beritanews.com