8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Menteri Keuangan Mengatakan BUMD Bisa Mengajukan Pinjaman Kepada Pemerintah Pusat untuk Investasi

Menteri Keuangan Mengatakan BUMD Bisa Mengajukan Pinjaman Kepada Pemerintah Pusat untuk Investasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong BUMD meningkatkan investasi melalui akses pinjaman APBN dengan bunga rendah (sekitar 0,5 % ) dan penempatan dana SAL pada bank daerah guna menggerakkan ekonomi riil.

Badan Usaha Milik Negara di persilakan Mengajukan Pinjaman Kepada Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan Purbaya menyebutkan pemberian pinjaman ke daerah atau BUMD diutamakan untuk menutup kekurangan uang dalam proyek jangka pendek. Namun, ia juga memberikan sinyal penggunaan uang pinjaman bisa ditujukkan untuk pembangunan dalam jangka panjang.

"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," papar purbaya

Kebijakan pemberian pinjaman ke pemda itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang berlaku mulai 10 September 2025.

Melalui PP tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperbolehkan mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.

Adapun sumber pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

Sementara itu, pemberian pinjaman berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan APBN.

Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi pasal tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji skema dan batas peminjaman terkait kebijakan pinjaman menggunakan APBN tersebut.

*8beritanews.com