Menkeu Purbaya: Audit Aset BUMD yang Hilang dari Catatan Penggunaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan kerugian negara akibat aset BUMD yang "menguap" atau tidak tercatat dengan benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika hilangnya aset disebabkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dan kesengajaan yang merugikan keuangan negara, pengurus BUMD dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan pandangan para pengamat, ahli hukum, dan temuan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK. Aset yang tidak dapat di pertanggung jawabkan khususnya aset negara merupakan masalah serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperiksa merujuk pada kritik tajam dalam konteks pemerintahan tahun 2025-2026 mengenai tata kelola keuangan daerah.
Purbaya menyoroti banyaknya aset pemerintah daerah yang telah berubah status menjadi aset BUMD namun tidak memberikan manfaat nyata atau justru "hilang" dari catatan penggunaan.
Ia mendorong adanya audit investigasi terhadap aset-aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga melalui mekanisme seperti Build-Operate-Transfer (BOT) yang berlapis.
"Banyak daerah diduga memanfaatkan BUMD dijadikan alat atau "bancakan" untuk proyek-proyek fiktif, yang menjadi salah satu celah kebocoran anggaran." Ujar Purbaya.
Karena itu ia menegaskan bahwa setiap potensi salah kelola kas daerah dan aset BUMD pasti akan berujung pada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
*8beritanews.com
Berdasarkan pandangan para pengamat, ahli hukum, dan temuan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK. Aset yang tidak dapat di pertanggung jawabkan khususnya aset negara merupakan masalah serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperiksa merujuk pada kritik tajam dalam konteks pemerintahan tahun 2025-2026 mengenai tata kelola keuangan daerah.
Purbaya menyoroti banyaknya aset pemerintah daerah yang telah berubah status menjadi aset BUMD namun tidak memberikan manfaat nyata atau justru "hilang" dari catatan penggunaan.
Ia mendorong adanya audit investigasi terhadap aset-aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga melalui mekanisme seperti Build-Operate-Transfer (BOT) yang berlapis.
"Banyak daerah diduga memanfaatkan BUMD dijadikan alat atau "bancakan" untuk proyek-proyek fiktif, yang menjadi salah satu celah kebocoran anggaran." Ujar Purbaya.
Karena itu ia menegaskan bahwa setiap potensi salah kelola kas daerah dan aset BUMD pasti akan berujung pada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
*8beritanews.com