8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Mantan Jampidsus Kejagung Resmi Menjadi Tersangka Korupsi.

Mantan Jampidsus Kejagung Resmi Menjadi Tersangka Korupsi.
Jakarta - FA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang mengundurkan diri pada Sabtu dinihari (11/7/2026) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada hari ini Sabtu, (11/7/ 2026).

FA diduga terlibat dalam kasus korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum sejumlah kasus besar, salah satunya adalah kasus korupsi PT ASABRI serta sektor batu bara dan PT Krakatau Steel.

Sebelum pengumuman tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada hari yang sama demi menjaga integritas institusi Kejaksaan.

Berdasarkan hasil penggeledahan maraton oleh kepolisian di kediamannya di Sentul City serta beberapa lokasi lain, tim penyidik mengamankan aset berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai valuta asing (SGD, USD, Rupiah) dengan total estimasi nilai mencapai Rp 541,92 miliar.

Selain FA, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut.

*8beritanews.com