8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

MA batalkan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

MA batalkan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh
8beritanews.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan kenaikan batas usia pensiun hingga 65 tahun dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun.

Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang diketok pada 11 Agustus 2026 ini menjadi momentum penting bagi perjuangan pekerja untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas hak pensiun.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan besar kaum buruh yang telah lama memperjuangkan reformasi sistem jaminan pensiun nasional.

“Kabar baik bagi pekerja Indonesia. Keputusan MA sudah jelas menegaskan Pasal 15 mengenai usia pensiun yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah tahun 2015 itu dinyatakan batal dan tidak berlaku,” tegas Henry, Sabtu (31/10/2026).

Henry menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam sistem jaminan pensiun selama ini adalah ketidakselarasan antara usia pensiun di tempat kerja dan waktu pekerja dapat mengakses manfaat Jaminan Pensiun.

Banyak pekerja yang telah memasuki masa pensiun perusahaan pada usia 55 tahun, tetapi harus menunggu hingga usia 65 tahun untuk memperoleh manfaat jaminan pensiun.

Menurut Henry, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang telah berhenti bekerja dan kehilangan penghasilan tetap.

“Sepuluh tahun pekerja menunggu. Sepuluh tahun belum tentu pekerja itu masih hidup,” ujarnya.

Putusan MA tersebut dinilai membuka peluang untuk memperbaiki sistem agar manfaat jaminan pensiun lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata pekerja.

FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MA dengan merevisi dan menerbitkan regulasi pengganti.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, pemerintah memiliki tenggat waktu 90 hari untuk melakukan penyesuaian aturan.

Henry memperingatkan, keterlambatan penerbitan regulasi baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait mekanisme pengajuan klaim dan pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah pintu masuk untuk mereformasi sistem jaminan pensiun yang ada di Indonesia,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi lonjakan klaim apabila terjadi kekosongan hukum, yang dapat menimbulkan tekanan terhadap penyelenggaraan program jaminan pensiun.

*8beritanews.com