8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Bagaimana Nasib Gibran ?

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Bagaimana Nasib Gibran ?
8beritanews.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan SMA Gibran yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dinyatakan Tidak Sah

Hal tersebut di keluarkan Mahkamah Agung pada Hari Jumat (30/10/ 2026), Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim yang diketuai Yulius memutuskan,
1. Mengabulkan kasasi
2. Membatalkan putusan sebelumnya di tingkat PTUN
3. Mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Dengan keputusan ini berarti Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang pernah digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dinyatakan "tidak sah dan batal demi hukum".

Bahkan Mahkamah Agung memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Putusan ini menjadi kelanjutan dari polemik panjang soal kelengkapan dokumen pendidikan yang sempat dibahas juga di sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan Ijazah Penyetaraan SMA Gibran tidak ditemukan.

*8beritanews.com