MA Batalkan Konpres Terkait Putusan Suket Gibran
8beritanews.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026) untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan dilakukan lantaran Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh tanpa salinan putusan tersebut.
“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini. Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/11/).
Pembatalan konferensi pers tersebut dilakukan sekitar satu jam sebelum jadwal pelaksanaan.
*8beritanews.com
Pembatalan dilakukan lantaran Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh tanpa salinan putusan tersebut.
“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini. Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Andi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/11/).
Pembatalan konferensi pers tersebut dilakukan sekitar satu jam sebelum jadwal pelaksanaan.
*8beritanews.com