8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

LHP BPK 8 Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Tak Sesuai Kontrak.

LHP BPK 8 Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Tak Sesuai Kontrak.
Berita Kabupaten - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan delapan paket pekerjaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Berdasarkan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, ketidak sesuaian ini berupa kekurangan volume pekerjaan yang memicu potensi kelebihan pembayaran.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan LHP BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026, Pemkab Tangerang menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp456,75 miliar pada 2025, dengan realisasi mencapai Rp433,08 miliar atau 94,82 persen.

Dari hasil uji petik terhadap delapan paket pekerjaan di DTRB, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp974.845.826,64.

Proyek Utama yang Bermasalah yaitu Mall Pelayanan Publik (MPP) Menjadi temuan terbesar dengan nilai kontrak Rp37,31 miliar dan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp399,33 juta.

Pintu Gerbang Lingkup Puspem Tigaraksa Memiliki nilai kontrak Rp2,44 miliar dan turut tercatat dalam daftar potensi kerugian volume pekerjaan dari laporan BPK.

BPK menyatakan Kepala DTRB selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sementara Saat dikonfirmasi, Sekretaris DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kalau terhadap temuan BPK, sudah kami tindak lanjuti,” kata Erni singkat.

*8beritanews.com