8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

KPK Usulkan Ketua Umum Partai Maksimal 2 Periode.

KPK Usulkan Ketua Umum Partai Maksimal 2 Periode.
Nasional - Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan demikian usulan KPK seperti dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Rabu (22/4/2026).

Komisi antirasuah turut mengusulkan Kemendagri menyusun standarnisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.”

Lebih lanjut, usulan lain juga diberikan KPK seperti menambahkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Kemudian persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang (Pasal 29 ayat (1a)). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain harus demokratis dan terbuka, juga ditambahkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Adapun KPK telah mengeluarkan 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Seluruhnya merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

*8beritanews.com