8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

KPK Terbitkan Aturan Terbaru Mengenai Bentuk Gratifikasi

KPK Terbitkan Aturan Terbaru Mengenai Bentuk Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru terkait gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat pembaruan mekanisme memperkuat efisiensi, termasuk penyesuaian batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib lapor.

Beberapa pemberian yang dikecualikan dari kewajiban lapor selama tidak ada konflik kepentingan meliputi Pemberian dalam hubungan keluarga, Keuntungan dari seminar atau workshop seperti seminar kit atau door prize yang berlaku umum. Bingkisan yang mudah busuk seperti makanan,buah dengan nilai batas tertentu.

Sementara Gratifikasi yang wajib dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, BUMN, BUMD adalah pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, diskon, tiket, berhubungan pada suatu jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Jenis Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan, Berhubungan dengan jabatan dan kedinasan Pemberian dari pihak yang memiliki hubungan kerja atau proyek. Ungkapan terima kasih dari pihak ketiga dan rekan kerja pada hari raya keagamaan. Hadiah Pesta, Hadiah parsel pernikahan, kelahiran, atau upacara adat yang memiliki benturan kepentingan, terutama yang nilainya di atas Rp1 juta atau di atas Rp1,5 juta tergantung ketentuan.

Semua bentuk Gratifikasi wajib disampaikan ke KPK atau UPG paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Penerima gratifikasi yang tidak melapor dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

*8beritanews.com