KPK Mengatakan Peran Masyarakat Penting Dalam Pemberantasan Korupsi.
KPK - Masyarakat memiliki peran yang penting dalam pemberantasan korupsi.Secara regulasi, masyarakat memiliki peran legitimasi yang diatur dalam Undang-undang.
Dikutip dari rri.com, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto mengatakan bahwa legitimasi peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, peran masyarakat memiliki legitimasi hukum yang kuat, mencakup aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
“Kenapa masyarakat penting? karena tanpa adanya masyarakat, akan sulit bagi kita kemudian mengimplementasikan strategi pemberantasan korupsi. Ada pendidikan, ada pencegahan, kemudian ada penindakan. Pendidikan tanpa ada keterlibatan masyarakat, ya tentu sulit, pendidik keluarga spektrum yang lebih kecil. Itu kan peran masyarakat di sana,” jelas Dion. Sabtu, (02/5/2026).
KPK meminta masyarakat berperan Aktif, untuk melaporkan adanya tindak Korupsi masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi KPK. Diantaranya, seperti Whistleblowing System (kws.kpk.go.id), Call Center 198, atau email pengaduan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
*8beritanews.com
Dikutip dari rri.com, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto mengatakan bahwa legitimasi peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, peran masyarakat memiliki legitimasi hukum yang kuat, mencakup aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
“Kenapa masyarakat penting? karena tanpa adanya masyarakat, akan sulit bagi kita kemudian mengimplementasikan strategi pemberantasan korupsi. Ada pendidikan, ada pencegahan, kemudian ada penindakan. Pendidikan tanpa ada keterlibatan masyarakat, ya tentu sulit, pendidik keluarga spektrum yang lebih kecil. Itu kan peran masyarakat di sana,” jelas Dion. Sabtu, (02/5/2026).
KPK meminta masyarakat berperan Aktif, untuk melaporkan adanya tindak Korupsi masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi KPK. Diantaranya, seperti Whistleblowing System (kws.kpk.go.id), Call Center 198, atau email pengaduan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
*8beritanews.com