KPK Mendalami Keterlibatan Menteri Nusron Wahid dalam OTT BPN
8beritanews.com - KPK mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman itu dilakukan menyusul OTT KPK terhadap empat orang diduga kepercayaan Nusron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan dipemeriksaan, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam (15/9/2026).
Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, (14/9/2026) Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang karena dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta sehingga KPK Butuh tahapan pembuktian lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1x24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.
"Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.
*8beritanews.com
Pendalaman itu dilakukan menyusul OTT KPK terhadap empat orang diduga kepercayaan Nusron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan dipemeriksaan, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam (15/9/2026).
Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, (14/9/2026) Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang karena dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta sehingga KPK Butuh tahapan pembuktian lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1x24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.
"Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.
*8beritanews.com