KPK Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya untuk kegiatan mudik Lebaran 2026.
Surat Edaran berlaku bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Surat Edaran KPK ditegaskan Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan karena fasilitas tersebut dibiayai negara hanya untuk menunjang pelayanan publik.
Larangan dari KPK ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H dan untuk menghindari konflik kepentingan.
KPK juga menghimbau kepada Masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas melalui saluran pengaduan resmi KPK.
KPK mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk perilaku koruptif karena dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan publik.
*8beritanews.com
Surat Edaran berlaku bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Surat Edaran KPK ditegaskan Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan karena fasilitas tersebut dibiayai negara hanya untuk menunjang pelayanan publik.
Larangan dari KPK ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H dan untuk menghindari konflik kepentingan.
KPK juga menghimbau kepada Masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas melalui saluran pengaduan resmi KPK.
KPK mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk perilaku koruptif karena dapat menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan publik.
*8beritanews.com