8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

KPK Ingatkan Unsur Penyelenggara Negara Menghindari Gratifikasi di Hari Lebaran

KPK Ingatkan Unsur Penyelenggara Negara Menghindari Gratifikasi di Hari Lebaran
KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.

Adapun imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam rilis KPK.

Untuk diketahui, sampai saat ini KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

*8beritanews.com