Kode Etik Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa Madrasah Hingga Tewas
Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan pemecatan kepada oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dia dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14 th) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,dan Ketiga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri" ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026).
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya Oknum anggota Brimob Bripda MS melakukan penganiyaan kepada siswa Madrasah (MTS) AT(14 th) hingga tewas karena dipukul helm saat mengendarai motor bersama adiknya, pihak keluarga korban tidak menerima dan menuntut Kepolisian mengusut tuntas kasus ini seadil adilnya.
*8beritanews.com
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,dan Ketiga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri" ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi, Selasa (24/2/2026).
Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya Oknum anggota Brimob Bripda MS melakukan penganiyaan kepada siswa Madrasah (MTS) AT(14 th) hingga tewas karena dipukul helm saat mengendarai motor bersama adiknya, pihak keluarga korban tidak menerima dan menuntut Kepolisian mengusut tuntas kasus ini seadil adilnya.
*8beritanews.com