8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Ketika Investasi Bisa Menjadi Korupsi

Ketika Investasi Bisa Menjadi Korupsi
Korupsi investasi (investive corruption) sering kali melibatkan pemberian barang atau jasa tanpa pertalian langsung dengan keuntungan yang wajar, atau penempatan dana pada instrumen berisiko tinggi demi keuntungan pribadi dan kelompok. Modus lainnya adalah proyek investasi fiktif, manipulasi laporan keuangan, dan pencucian uang.

Kerjasama investasi bisa terindikasi atau menjadi modus tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan oknum pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara.

Modus ini umum terjadi melalui penyalahgunaan dana investasi, proyek fiktif, hingga suap dalam perizinan. Berbeda dengan wanprestasi (perdata), korupsi investasi masuk ranah pidana.

Beberapa poin penting mengenai korupsi dalam kerjasama investasi seperti modus operandi Melibatkan penyalahgunaan izin, penjualan aset secara melawan hukum, atau penggelapan dana di luar kesepakatan.

Melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) :
Kasus sering terjadi saat kerjasama investasi swasta melibatkan oknum pimpinan BUMN/BUMD karena kerjasama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal sering kali merupakan penipuan atau investasi bodong sehingga merugikan masyarakat.

Kasus ini dapat ditangani oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan jika terbukti ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan.

*8beritanews.com // dari berbagai sumber.