Kesepakatan Perdagangan Baru Indonesia dan USA Longgarkan Sertifikat Halal
Benarkah Kesepakatan Perdagangan Baru antara Indonesia dengan Amerika Serikat tidak menyertakan label halal dalam setiap prodak Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.?
Berdasarkan dokumen perjanjian dagang (ART) terbaru per Februari 2026 yang di tanda tangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donal Trump di sepakati produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia mendapatkan pelonggaran aturan, di mana beberapa kategori produk tertentu tidak lagi diwajibkan menyertakan sertifikasi dan label halal dari Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan resiprokal untuk memfasilitasi ekspor produk AS.
Berikut adalah poin-poin penting terkait isu perjanjian perdagangan tersebut,
Pelonggaran Aturan, Indonesia setuju membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk produk tertentu, terutama kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Produk AS yang masuk tidak perlu lagi menggunakan label atau sertifikasi halal yang diakui dari Indonesia (BPJPH), melainkan diizinkan menggunakan sertifikasi halal dari lembaga AS sendiri. Cakupan Produk Pelonggaran ini juga mencakup produk pangan, pakan ternak, dan produk non-hewan, serta pelonggaran pemeriksaan pada rantai pasok.
Sementara Respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan ini dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati serta menghindari produk pangan dari AS yang tidak jelas kehalalannya.
Kepala BPJPH sempat menegaskan bahwa aturan resmi jaminan produk halal tetap berlaku dan mengklarifikasi bahwa hasil kesepakatan harus mematuhi aturan umum yang ada. namun informasi terbaru 21 Februari 2026 lebih menekankan pada adanya perjanjian khusus (ART) yang melonggarkan aturan tersebut bagi produk AS.
Yang pasti Masyarakat di himbau untuk berhati hati terhadap produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia terutama produk Makanan, Minuman dan Kosmetik yang tidak bersertifikasi Halal.
*8beritanews.com
Berdasarkan dokumen perjanjian dagang (ART) terbaru per Februari 2026 yang di tanda tangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donal Trump di sepakati produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia mendapatkan pelonggaran aturan, di mana beberapa kategori produk tertentu tidak lagi diwajibkan menyertakan sertifikasi dan label halal dari Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan resiprokal untuk memfasilitasi ekspor produk AS.
Berikut adalah poin-poin penting terkait isu perjanjian perdagangan tersebut,
Pelonggaran Aturan, Indonesia setuju membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk produk tertentu, terutama kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Produk AS yang masuk tidak perlu lagi menggunakan label atau sertifikasi halal yang diakui dari Indonesia (BPJPH), melainkan diizinkan menggunakan sertifikasi halal dari lembaga AS sendiri. Cakupan Produk Pelonggaran ini juga mencakup produk pangan, pakan ternak, dan produk non-hewan, serta pelonggaran pemeriksaan pada rantai pasok.
Sementara Respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan ini dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati serta menghindari produk pangan dari AS yang tidak jelas kehalalannya.
Kepala BPJPH sempat menegaskan bahwa aturan resmi jaminan produk halal tetap berlaku dan mengklarifikasi bahwa hasil kesepakatan harus mematuhi aturan umum yang ada. namun informasi terbaru 21 Februari 2026 lebih menekankan pada adanya perjanjian khusus (ART) yang melonggarkan aturan tersebut bagi produk AS.
Yang pasti Masyarakat di himbau untuk berhati hati terhadap produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia terutama produk Makanan, Minuman dan Kosmetik yang tidak bersertifikasi Halal.
*8beritanews.com