8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Mewajibkan Pendatang Lapor RW/RT.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Mewajibkan Pendatang Lapor RW/RT.
Kota Tangerang - Banyak nya para pendatang di Kota Tangerang pasca Lebaran IdulFitri 1447 H Membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang meminta untuk para pendatang agar segera melaporkan kepada pihak RW dan RT dilingkungan mereka tinggal.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, kebijakan wajib lapor pada pihak RW dan RT lantaranmaraknya fenomena perantau yang datang ke Kota Tangerang untuk mengadu nasib pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Kami telah berkolaborasi dengan kecamatan, kelurahan dan RT/RW untuk melakukan pendataan bagi warganya jika memang membawa kerabat dari daerah ke Kota Tangerang," ujar Rizal dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (31/3/2026).

Pelaporan kepada Rw dan RT itu penting agar Disdukcapil bisa mengetahui berapa sebaran jumlah pendatang yang ada di Kota Tangerang.

"Kota Tangerang memang terbuka tapi tidak sembarangan, dalam hal ini warga baru diimbau mengikuti aturan dan tata tertib administrasi kependudukan, makanya pengurus RT ataupun RW kami libatkan," tegas Rizal.

Pasca lebaran Idulfitri memang selalu banyak para pendatang mencoba mengadu nasib untuk mencari kerja di wilayah penyangga jakarta seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

*8beritanews.com