8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Kementrian LH Merancang Aturan Water Farming untuk Pengambil Air Tanah.

Kementrian LH Merancang Aturan Water Farming untuk Pengambil Air Tanah.
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang aturan Water Farming (penanaman air).

Kebijakan ini mewajibkan setiap pihak yang menyedot air tanah untuk mengembalikannya ke dalam bumi guna mencegah turunnya permukaan tanah dan krisis air.

"Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya, Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," kata Menteri LH Jumhur Hidayat. Selasa (2/6/2026).

Jumhur mengatakan siapa pun yang melakukan penyedotan air tanah baik untuk rumah tangga, perkantoran, maupun kawasan industri diwajibkan untuk mengembalikan air tersebut ke bumi.

Mengembalikan air tanah kebumi dapat dilakukan melalui pembuatan sumur resapan, pemanenan air hujan, dan pembuatan biopori.

*8beritanews.com