Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Edi Tansil Senilai Rp82,68 Miliar.
Jakarta - Masih ingat Buronan Edi Tansil, ini kabar terbaru dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung RI berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi legendaris Eddy Tansil dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Golden Key Group yang telah terbengkalai selama 30 tahun sejak Eddy Tansil kabur dari Lapas Cipinang pada tahun 1996.
Seluruh hasil pemulihan aset tersebut telah diserahkan secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Sabtu (15/6/2026)
Berikut adalah rincian lengkap daftar aset Eddy Tansil yang berhasil disita dan diselamatkan oleh negara.
Aset Finansial (Uang Tunai)Uang Tunai Senilai Rp51.682.537.548 (Rp51,68 Miliar).Dana segar ini dipulihkan melalui skema voluntary asset atau penyerahan secara sukarela dari pihak keluarga yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Aset Properti dan Properti Industri (Estimasi Rp30,99 Miliar)Selain uang tunai, negara juga menyita 20 bidang tanah dan 5 bangunan di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kompleks Vila di Megamendung 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m²) yang di atasnya berdiri 4 unit bangunan vila mewah di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pabrik di Gunung Putri, 1 bidang tanah seluas 26.403 m² beserta bangunan pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera (bekas pabrik Becks Beer) yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tanah Kosong di Serang, 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Meskipun keberadaan fisik sang buron legendaris hingga kini masih menjadi misteri, keberhasilan eksekusi ini membuktikan komitmen Kejaksaan Agung bahwa hak pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tidak akan pernah kedaluwarsa oleh waktu.
*8beritanews.com
Kejaksaan Agung RI berhasil memulihkan aset milik terpidana korupsi legendaris Eddy Tansil dengan total nilai mencapai Rp82,68 miliar.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Golden Key Group yang telah terbengkalai selama 30 tahun sejak Eddy Tansil kabur dari Lapas Cipinang pada tahun 1996.
Seluruh hasil pemulihan aset tersebut telah diserahkan secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Sabtu (15/6/2026)
Berikut adalah rincian lengkap daftar aset Eddy Tansil yang berhasil disita dan diselamatkan oleh negara.
Aset Finansial (Uang Tunai)Uang Tunai Senilai Rp51.682.537.548 (Rp51,68 Miliar).Dana segar ini dipulihkan melalui skema voluntary asset atau penyerahan secara sukarela dari pihak keluarga yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Aset Properti dan Properti Industri (Estimasi Rp30,99 Miliar)Selain uang tunai, negara juga menyita 20 bidang tanah dan 5 bangunan di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kompleks Vila di Megamendung 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m²) yang di atasnya berdiri 4 unit bangunan vila mewah di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pabrik di Gunung Putri, 1 bidang tanah seluas 26.403 m² beserta bangunan pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera (bekas pabrik Becks Beer) yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tanah Kosong di Serang, 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Meskipun keberadaan fisik sang buron legendaris hingga kini masih menjadi misteri, keberhasilan eksekusi ini membuktikan komitmen Kejaksaan Agung bahwa hak pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tidak akan pernah kedaluwarsa oleh waktu.
*8beritanews.com