Kebijakan WFH bagi Swasta,BUMN dan BUMD di Serahkan Ke Perusahaan.
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu mulai 1 April 2026.
Kebijakan WFH tersebut merupakan anjuran atau imbauan, sehingga tidak wajib bagi semua perusahaan.
Pemerintah menekankan Teknis pelaksanaan WFH termasuk penentuan hari, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional dan kebutuhan mereka.
Pelaksanaan WFH ini dipastikan tidak akan mengurangi gaji tidak memotong jatah cuti tahunan, maupun mengurangi hak-hak pekerja lainnya.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan mengurangi mobilitas harian" ujar Yassierli. Kamis (2/4/2026).
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara terus-menerus seperti pelayanan publik tertentu atau manufaktur dapat menyesuaikan atau dikecualikan.
*8beritanews.com
Kebijakan WFH tersebut merupakan anjuran atau imbauan, sehingga tidak wajib bagi semua perusahaan.
Pemerintah menekankan Teknis pelaksanaan WFH termasuk penentuan hari, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional dan kebutuhan mereka.
Pelaksanaan WFH ini dipastikan tidak akan mengurangi gaji tidak memotong jatah cuti tahunan, maupun mengurangi hak-hak pekerja lainnya.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan mengurangi mobilitas harian" ujar Yassierli. Kamis (2/4/2026).
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara terus-menerus seperti pelayanan publik tertentu atau manufaktur dapat menyesuaikan atau dikecualikan.
*8beritanews.com