8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Kapolri dan DPR meminta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Fave

Kapolri dan DPR meminta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik Fave
8beritanews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta MUI segera menerbitkan fatwa haram terhadap vape karena ini memengaruhi hajat hidup orang banyak.

"Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape," kata Sahroni, di kutip dari detikcom, Sabtu (17/10/2026).

Sahroni meminta MUI segera mendahulukan persoalan vape ini. Menurutnya, bahaya vape narkoba ini bersentuhan dengan hajat hidup umat.

"Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape," ucap Sahroni.

Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.

Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan dari Kapolri.

"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Permintaan dari Kapolri itu disampaikan saat bertandang ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10).

Kapolri saat ini menyebut angka penyelundupan narkoba menggunakan modus rokok elektrik saat ini semakin tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat meminta dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik karena bahaya narkotika berbentuk cair.

*8beritanews.com