Kalah Praperadilan Hari ini Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Mantan Menteri Agama Era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut dijadikan Tersangka Korupsi bersama dengan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz dalam perkara yang sama.
Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji mengajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Pengadilan Jakarta Selatan Menolak Tuntutan Yaqut dan Mengatakan Keputusan KPK atas Tersangka Yaqut adalah Sah Secara Hukum, Rabu (11/03/2026).
Hari ini, Kamis (12/03/2026), KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qaumas sebagai Tersangka. Kasus ini berfokus pada modus pengalihan kuota haji tambahan yang diduga Merugikan Negara hingga 1 triliun.
*8beritanews.com
Yaqut dijadikan Tersangka Korupsi bersama dengan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz dalam perkara yang sama.
Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji mengajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Pengadilan Jakarta Selatan Menolak Tuntutan Yaqut dan Mengatakan Keputusan KPK atas Tersangka Yaqut adalah Sah Secara Hukum, Rabu (11/03/2026).
Hari ini, Kamis (12/03/2026), KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qaumas sebagai Tersangka. Kasus ini berfokus pada modus pengalihan kuota haji tambahan yang diduga Merugikan Negara hingga 1 triliun.
*8beritanews.com